Sabtu, Mei 07, 2016

Inisiasi 8 Audit SDM



INISIASI 8

Kompetensi Khusus
Setelah mengikuti TTM ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan :
  1. Metode survei dalam rangka audit budaya perusahaan
  2. Penyusunan laporan audit SDM
  3. Penyampaian rekomendasi hasil audit SDM

Metode Survei dalam Rangka Audit Budaya Perusahaan
Budaya perusahaan mencerminkan nilai-nilai yang dianut bersama dan menjadi pedoman bagi pimpinan  maupun pegawai dalam berperilaku.
Manifestasi budaya perusahaan dapat dilihat pada artefacts, misalnya pernyataan visi dan misi, penataan ruangan, teknologi, bahasa, upacara, sombol-simbol, kebijakan, sistem, sistem prosedur dan peraturan.
Dalam mengaudit budaya perusahaan, Auditor dapat memeriksa dari artefacts yang ada diperusahaan dan melalui survei.
  Menurut Zwell (2000), keberhasilan perusahaan  ditentukan oleh 3 faktor:
1. Kompetensi pimpinan
2. Kompetensi pegawai
3. Penerapan dan pemanfaatan budaya berbasis kompetensi secara maksimal
Perusahaan perlu melakukan audit budaya perusahaan dalam rangka menilai keselarasan dan
    konsistensi penerapan nilai-nilai utama.
Contoh kuesioner  survei budaya perusahaan (kuesioner model I dan II dapat dilihat pada 6.18 dan
   6.19).

Penyusunan Laporan Audit SDM
Penyusunan laporan audit SDM mencakup:
  1. Tahap Pra Pelaporan
       a. Tahap diskusi
       b. Tahap klarifikasi
  1. Tahap penyusunan laporan audit SDM
       a. Makna laporan audit
       b. Bentuk dan format harus sesuai
       c. Sistematika laporan audit harus cermat, lengkap dan urutan penyajian mengikuti pola tertentu
       d.  Penyusunan laporan audit harus ringkas dan padat.

Rekomendasi Hasil Audit SDM
  Rekomendasi dapat berupa saran-saran yang disampaikan Auditor kepada pihak Auditee.
  Rekomendasi ditindaklanjuti dengan program aksi/tindak lanjut yang merupakan rincian dari
     rekomendasi dan disusun bersama antara Auditee dan Auditor.
  Memperhatikan penjelasan atas program aksi, maka agar efektif, Auditor harus memperhatikan:
1.  Auditor mengidentifkasi dan mencatat hal-hal yang merupakan ketidaksesuian
2. Auditee menyetujui ketidaksesuain yang disampaikan Auditor
3.  Auditee mengajukan proposal tindakan koreksi/perbaikan
4.  Auditee menyetujui proposal
5.  Auditee menerapkan tindakan koreksi/perbaikan
6.  Auditee memberikan bukti-bukti pendukung kepada internal  Auditor
7.  Auditee menghubungi Auditor dan memberi tahu bilamana tindakan koreksi/perbaikan sudah tuntas terselesaikan
8.  Auditor melakukan review dokumen yang disampaikan Auditee
9.  Auditor mnegunjungi dan mengaudit penerapan dan efektivitas   tindakan koreksi/perbaikan.
10.   Auditor menyatakan tindakan koreksi/perbaikan telah selesai dan memastikan tidak akan terulang di masa yang akan datang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar