INISIASI 8
Kompetensi Khusus
Setelah mengikuti TTM ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan :
- Metode survei dalam rangka audit budaya perusahaan
- Penyusunan laporan audit SDM
- Penyampaian rekomendasi hasil audit SDM
Metode Survei dalam Rangka Audit Budaya Perusahaan
● Budaya perusahaan mencerminkan nilai-nilai yang dianut bersama dan menjadi pedoman bagi
pimpinan maupun pegawai dalam
berperilaku.
● Manifestasi budaya perusahaan
dapat dilihat pada artefacts, misalnya pernyataan visi dan misi,
penataan ruangan, teknologi, bahasa, upacara, sombol-simbol, kebijakan, sistem,
sistem prosedur dan peraturan.
● Dalam mengaudit budaya perusahaan, Auditor
dapat memeriksa dari artefacts yang ada diperusahaan dan melalui survei.
● Menurut Zwell (2000), keberhasilan perusahaan
ditentukan oleh 3 faktor:
1. Kompetensi pimpinan
2. Kompetensi pegawai
3. Penerapan dan pemanfaatan budaya berbasis kompetensi secara maksimal
● Perusahaan perlu melakukan audit budaya
perusahaan dalam rangka menilai keselarasan dan
konsistensi penerapan nilai-nilai
utama.
● Contoh kuesioner survei budaya perusahaan (kuesioner model I
dan II dapat dilihat pada 6.18 dan
6.19).
Penyusunan Laporan Audit SDM
Penyusunan laporan audit SDM mencakup:
- Tahap Pra Pelaporan
a. Tahap diskusi
b. Tahap klarifikasi
- Tahap penyusunan laporan audit SDM
a. Makna laporan audit
b. Bentuk dan format harus
sesuai
c. Sistematika laporan audit
harus cermat, lengkap dan urutan penyajian mengikuti pola tertentu
d. Penyusunan laporan audit harus ringkas dan
padat.
Rekomendasi Hasil Audit SDM
● Rekomendasi dapat berupa saran-saran yang disampaikan Auditor kepada pihak Auditee.
● Rekomendasi ditindaklanjuti dengan program aksi/tindak lanjut yang merupakan rincian
dari
rekomendasi dan disusun bersama
antara Auditee dan Auditor.
● Memperhatikan penjelasan atas program aksi,
maka agar efektif, Auditor
harus memperhatikan:
1. Auditor
mengidentifkasi dan mencatat hal-hal yang merupakan ketidaksesuian
2. Auditee menyetujui ketidaksesuain yang
disampaikan
Auditor
3. Auditee
mengajukan proposal tindakan koreksi/perbaikan
4. Auditee
menyetujui proposal
5. Auditee
menerapkan tindakan koreksi/perbaikan
6. Auditee memberikan bukti-bukti pendukung kepada
internal Auditor
7. Auditee menghubungi Auditor dan memberi tahu bilamana
tindakan koreksi/perbaikan sudah tuntas terselesaikan
8. Auditor
melakukan review dokumen yang disampaikan Auditee
9. Auditor
mnegunjungi dan mengaudit penerapan dan efektivitas tindakan koreksi/perbaikan.
10. Auditor menyatakan tindakan
koreksi/perbaikan telah selesai dan memastikan tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar