INISIASI IV
1. PEMBENTUKAN
PERSEKUTUAN DAN PEMBAGIAN LABA ATAU RUGI PERSEKUTUAN
Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata mendefinisikan Persekutuan adalah sebagai perjanjian dengan dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Karakteristik khusus dalam persekutuan yang
membedakan persekutuan dengan perusahaan perorangan ataupun perseroan, yaitu
antara lain :
§
Perjanjian
tertulis suatu persekutuan, perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar
sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut,
semuanya diatur dalam hukum kontrak.
§
Masa
hidup yang terbatas, maksudnya masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa
kebersamaan dari pada sekutu tersebut, apabila seorang sekutu keluar maka
persekutuan tersebut juga akan berakhir.
§
Kewajiban
bersama dalam persekutuan, maksudnya setiap sekutu dapat mengikat persekutuan
tersebut dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak
tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi.
§
Kewajiban
tak terbatas, maksudnya setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak
terbatas terhadap Utang yang dimiliki persekutuan. Jadi aktiva yang dimiliki
suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi Utang-Utangnya, maka kekurangannya
akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
§
Pemilikan
aktiva secara bersama.
§
Tidak
ada pajak penghasilan persekutuan, maksudnya suatu persekutuan tidak membayar
pajak penghasilan atas laba usahanya.
§
Akun
modal dalam persekutuan jumlahnya lebih dari satu karena untuk setiap sekutu
dalam persekutuan memiliki satu akun modal tersendiri. Demikian pula,
masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi.
Bila
persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya
nilai buku aktiva dari perusahaan sebelumnya menjadi tidak relevan lagi. Oleh
karena itu, pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu.
Persekutuan cukup mencatat nilai aktiva yang baru (yang disetujui bersama),
tidak perlu memeperhatikan harga perolehan aktiva ketika dulu dibeli oleh
perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi
persekututan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.
Pembentukan Persekutuan dengan Investasi awal sekutu
Investasi awal
sekutu dalam suatu persekutuan dapat berupa aktiva dan sekaligus utang.
Investasi ini akan dicatat dan jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan
dikurangkan dari aktiva yang diinvestasikan, untuk memperoleh nilai yang akan
dikredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut. Misalnya Kuncoro dan Sutejo membentuk suatu
persekutuan dengan menginvestasikan aktiva dan lainnya yang telah dinilai oleh badan independen sbb :
Setoran
Kuncoro :
Uang tunai (kas)
sebesar Rp.5 juta dan peralatan komputer dengan harga perolehan Rp.750 ribu dan
nilai pasar Rp. 1 juta
Setoran Sutejo :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.2 juta,
perangkat lunak komputer dengan harga perolehan Rp.10 juta dan nilai pasar
Rp.7,5 juta serta hutang dagang sebesar Rp. 500 ribu.
Setoran Wahyudi :
Bangunan toko seharga Rp. 10.000.000,00 dan
piutang dagang Rp. 2,5 juta
Maka pencatatan untuk setoran investasi
masing-masing sekutu tersebut adalah :
Kuncoro
|
Sutejo
|
Wahyudi
|
Kas 5.000.000
Peralatan Komputer 1.000.000
Modal
Kuncoro 6.000.000
|
Kas
2.000.000
Perangkat
Lunak Komputer 7.500.000
Hutang Dagang 500.000
ModalSutejo 9.000.000
|
Bangunan
Toko 10.000.000
Piutang
Dagang 2.500.000
Modal Wahyudi 12.500.000
|
Laporan Neraca
Persekutuan baru tersebut adalah :
Kuncoro,
Sutejo dan Wahyudi
Neraca
1
Jan 2004
Aktiva
|
|
Kewajiban
|
|
Kas
|
7.000.000
|
Utang Dagang
|
500.000
|
Piutang Dagang
|
2.500.000
|
|
|
Peralatan komputer
|
1.000.000
|
Modal Kuncoro
|
6.000.000
|
Perangkat Lunak
|
7.500.000
|
Modal Sutejo
|
9.000.000
|
Bangunan Toko
|
10.000.000
|
Modal Wahyudi
|
12.500.000
|
Total Aktiva
|
28.000.000
|
Total Utang & Modal
|
28.000.000
|
PEMBAGIAN LABA RUGI PERSEKUTUAN
a. Pembagian Laba Rugi berdasarkan Jumlah yang ditetapkan
Contoh soal :
Persekutuan yang didirikan oleh Andy dan
Iwan membuat suatu perjanjian dalam pembagian laba rugi persekutuan dinyatakan
bahwa Andy memperoleh laba atau rugi sebesar 3/4 dan Iwan memperoleh laba atau
rugi sebesar ¼ dari laba atau rugi persekutuan.
Berapakah jumlah laba atau rugi yang
diperoleh masing-masing sekutu apabila persekutuan mereka mendapat keuntungan
selama tahun berjalan sebesar Rp. 16.000.000,00 ?
Penyelesaian :
Modal Andy : ¾ x 16.000.000,00 =
Rp.12.000.000,00
Modal Iwan : ¼ x 16.000.000,00 =
Rp.4.000.000,00
Jurnal penutup dalam pembagian laba
persekutuan tersebut adalah :
Ikhtisar Laba Rugi Rp 16.000.000,00
Modal
Andy Rp 12.000.000,00
Modal
Iwan 4.000.000,00
b. Pembagian laba rugi berdasarkan setoran modal sekutu
Contoh soal :
Persekutuan Bidadari terdiri dari 3 sekutu yaitu Ani,
Aisyah dan Anjali. Komposisi modal mereka pada akhir tahun adalah sebagai
berikut :
Modal Ani Rp.
7.000.000,00
Modal Aisyah Rp. 5.000.000,00
Modal Anjali Rp. 3.000.000,00
Total Modal Rp.15.000.000,00
Persekutuan Bidadari memperoleh laba sebesar
Rp.24.000.000,00.
Berapakah jumlah
laba yang diperoleh masing-masing sekutu dan bagaimana jurnal penutupnya ?
Penyelesaian :
Modal Ani :
(7.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 =
Rp.11.200.000,00
Modal Aisyah :
(5.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 =
Rp. 8.000.000,00
Modal Anjali : (3.000.000/15.000.000) x Rp
24.000.000,00 = Rp. 4.800.000,00
Jurnal Penutup :
Ikhtisar laba rugi Rp
24.000.000,00
Modal
Ani Rp 11.200.000,00
Modal
Aisyah 8.000.000,00
Modal
Anjali 4.800.000,00
c. Pembagian berdasarkan setoran modal dan jasa
Contoh Soal :
Randi dan Soni
mendirikan sebuah persekutuan dengan modal yang berasal dari investasi Randi
sebesar Rp.9.000.000,00 sedangkan Soni sebesar Rp.6.000.000,00. Soni bekerja
untuk persekutuan secara penuh (full time)
dan memperoleh gaji yang lebih tinggi. Perjanjian pembagian laba yang telah
ditentukan oleh kedua sekutu adalah :
§ Rp.10.000.000,00 pertama dari laba bersih
persekutuan akan dibagi sesuai dengan investasi masing-masing sekutu.
§ Rp.12.000.000,00 berikutnya dibagikan
berdasarkan waktu bekerja, dimana Randi hanya menerima Rp.4.800.000,00 dan Soni
yang memiliki waktu kerja yang lebih banyak menerima sebesar Rp.7.200.000,00.
§ Apabila masih ada jumlah laba yang tersisa
maka jumlah tersebut dibagi dua secara merata.
§
Laba bersih persekutuan pada tahun pertama sebesar
Rp.25.000.000,00.
Berapakah laba
yang akan diperoleh oleh masing-masing sekutu dan bagaimana pencatatannya ?
Penyelesaian :
|
Randi
|
Soni
|
Total
|
Total laba bersih
|
|
|
28.000.000,00
|
Pembagian
laba Rp.10 juta pertama berdasarkan investasi sekutu
|
|
|
|
Randi (9.000.000/15.000.000 X Rp.10
juta)
|
6.000.000,00
|
|
|
Soni (6.000.000/15.000.000 X Rp.10
juta)
|
|
4.000.000,00
|
|
Total
|
|
|
10.000.000,00
|
Sisa laba bersih yang harus
dibagikan
|
|
|
18.000.000,00
|
Pembagian laba Rp.12 juta berikutnya
berdasarkan waktu kerja sekutu
|
|
|
|
Randi
|
4.800.000,00
|
|
|
Soni
|
|
7.200.000,00
|
|
Total
|
|
|
12.000.000,00
|
Sisa laba bersih yang harus
dibagikan
|
|
|
6.000.000,00
|
Sisa
laba bersih dibagi 2 secara merata
|
|
|
|
Randi ( 6 juta / 2)
|
3.000.000,00
|
|
|
Soni (6 juta / 2)
|
|
3.000.000,00
|
|
Total
|
|
|
6.000.000,00
|
Sisa Laba bersih
|
|
|
0
|
Laba bersih masing-masing sekutu
|
13.800.000,00
|
14.200.000,00
|
28.000.000,00
|
Ayat jurnal
penutup :
Ikhtisar Laba Rugi Rp 28.000.000,00
Modal
Randi Rp 13.800.000,00
Modal Soni 14.200.000,00
Laporan
Keuangan untuk persekutuan
Laporan keuangan
yang disusun pada persekutuan sama dengan bentuk perusahaan lainnya, yaitu laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas
dan laporan perubahan modal. Pada Laporan Keuangan, perincian pembagian laba
harus diungkapkan atau disajikan, biasanya ditambahkan pada laporan laba rugi
atau dibuat sebagai lampiran. Laporan perubahan modal pada persekutuan terdiri
dari beberapa sekutu yang modalnya dirinci untuk setiap anggota sekutu. Contoh
laporan keuangan persekutuan dapat dilihat dan dipelajari pada BMP Pengantar
Akuntansi, modul 6 kegiatan belajar 1.
2. AKUNTANSI UNTUK
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN DAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
a. Penerimaan Sekutu Baru
Salah satu sifat utama dari bentuk
organisasi persekutuan adalah usianya yang terbatas. Setiap perubahan anggota persekutuan akan
mengakibatkan pembubaran persekutuan. Dengan demikian masuknya anggota sekutu
baru, keluarnya anggota sekutu lama dan meninggalnya salah seorang anggota
persekutuan, akan membubarkan persekutuan yang ada.
Masuknya sekutu dalam
persekutuan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1) Dengan cara membeli hak pemilik sekutu lama
2)
Dengan cara menyetorkan aktiva kepada persekutuan.
Perbedaan cara penerimaan sekutu baru akan
mengakibatkan perbedaan dalam akuntansi. Pada cara pertama transaksi penerimaan
sekutu baru hanya dilakukan dengan memindahkan akun modal sekutu lama ke akun
sekutu baru. Dengan demikian tidak terjadi perubahan sruktur aktiva maupun
struktur modal. Pada cara kedua persekutuan akan mencatat penambahan aktiva dan
penambahan modal. Jumlah aktiva yang dicatat tidak harus sama dengan jumlah
modal sekutu baru. Adakalanya setoran modal dicatat lebih rendah atau lebih
tinggi sehingga menimbulkan goodwill
yang akan diberikan kepada sekutu lama atau sekutu yang baru masuk. Umumnya
bila persekutuan akan menerima anggota baru diadakan penyesuaian lebih dahulu
terhadap akun-akun yang ada. Sehingga buku besarnya dapat mencerminkan harga
aktiva secara lebih layak. Laba atau rugi yang timbul karena adanya penilaian
kembali ini kemudian akan dibagikan kepada para sekutu lama.
b.
Pemindahan sekutu baru dengan membeli hak
kepemilikan sekutu lama
Contoh soal :
Berikut ini adalah Neraca periode 2004 persekutuan
Marina dan Ades :
Kas
|
Rp. 15.000.000,00
|
Total kewajiban
|
Rp. 10.000.000,00
|
Aktiva lain-lain
|
Rp. 35.000.000,00
|
Modal Marina
|
Rp. 15.000.000,00
|
|
|
Modal Ades
|
Rp. 20.000.000,00
|
Total Aktiva
|
Rp. 50.000.000,00
|
Total Kewajiban & Modal
|
Rp. 50.000.000,00
|
Suci sebagai
pihak luar tertarik untuk membeli hak kepemilikan Marina sebesar Rp.15 juta dengan harga beli
Rp. 17,5 juta. Marina
setuju menjual hak kepemilikannya kepada Suci, dan Ades pun setuju dengan
bergabungnya Suci dalam persekutuan tersebut.
Bagaimana
pencatatan jurnalnya dan berapakah hak kepemilikan Suci sebagai sekutu baru ?
Penyelesaian :
Persekutuan akan
mencatat pemindahan hak kepemilikan dengan jurnal sbb :
Modal Marina ………. ……….……… Rp 15.000.000,00
Modal
Suci ……….……….……….Rp 15.000.000,00
Hak kepemilikan Suci sebesar 15 juta meskipun harga
beli nya sebesar 17,5 juta karena transaksi hak kepemilikan ini hanya terjadi
antara Marina dan Suci, bukan antara Suci dengan persekutuan. Persekutuan lama
telah bubar, sehingga Ades dan Suci membuat perjanjian persekutuan yang baru
dengan cara pembagian laba rugi yang baru pula dan melanjutkan kegiatan
usahanya.
c. Likuidasi
Persekutuan
Bila persekutuan mau
menghentikan kegiatannya, maka biasanya akan menjual seluruh aktivanya. Hal ini
dilakukan untuk memudahkan pembagian kekayaan kepada anggotanya. Proses
pembubaran perusahaan ini dikenal dengan proses likuidasi.
Adapun langkah-langkah
dalam proses likuidasi adalah:
1) Menyesuaikan dan menutup buku-buku yang
ada.
2)
Menjual seluruh aktiva nonkas (realisasi).
3) Melunasi seluruh utang perusahaan.
4)
Mengembalikan modal kepada para sekutu.
Oleh karena tanggung jawab anggota persekutuan tidak
terbatas maka bila ada salah seorang anggota sekutu yang modalnya negatif
mereka tetap harus menutup jumlah modal yang negatif tersebut. Seandainya
sekutu tersebut dalam keadaan bangkrut, maka sekutu yang masih mampu harus
menanggung defisit sekutu tersebut.
REFERENSI :
Horngren,
Charles.T. and Walter T. Harrison.Jr (1997), Akuntansi di Indonesia. Buku Satu, Salemba Empat, Jakarta.
Sunyanto.
Drs (1999). Siklus Akuntansi Perusahaan
Jasa, Essa Group, Jakarta.
Nursasmito, Irfan.
Drs. (1983). Siklus Akuntansi Penuntun
Pembuatan Laporan Keuangan, Edisi Pertama, Badan Penerbit & Penyalur
Akademi Marketing dan Akuntansi, Yogyakarta.
Niswonger. C. Rollin, Warren.Carls.S,
Reeve.James M and Fess. Philip.E. (1999). Accountong, Nineteenth Edition,
Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar