INISIASI V
1. PERSEROAN
Perseroan
adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani
perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti
orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila
saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan
sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat
bebas.
Karakteristik perseroan itu adalah sebagai berikut ini :
§ Badan Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita sebut “pemegang saham”. Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang dimiliki oleh “manusia” yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan penjualan harta kekayaannya atas namanya sendiri bukan atas nama perusahaan. Meskipun dalam akuntansi dianggap harta tersebut milik perusahaan, namun secara hukum harta tersebut milik pribadi
§ Kelangsungan
hidup dan hak kepemilikan yang dapat dipindahtangankan, maksudnya sebagian
besar perseroan dapat terus hidup tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam
kepemilikan saham. Pemegang saham dapat memindahkan kepemilikan saham sesuka
mereka dan dapat menjual atau memperdagangkan saham kepada orang lain,
memberikan saham atau mewariskannya dalam surat
wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham tidak
mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§ Tanggung
jawab Utang yang terbatas, maksudnya adalah seorang pemegang saham
memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki perseroan. Pemegang
saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar kewajiban perseroan.
Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§ Tidak
ada kewajiban bersama, maksudnya tidak ada suatu perjanjian atau kontrak
yang ditandatangani oleh salah satu pemilik akan mengikat perusahaan secara
keseluruhan.
§ Pemisahan
antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, maksudnya pemegang saham
dapat menginvestasikan uangnnya dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha
atau mengganggu urusan pribadi. Namun hal ini apabila ditinjau dari teori
manajemen akan mengakibatkan masalah, pengelola perseroan mungkin memutuskan
untuk menjalankan perseroan untuk keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk
keuntungan pemegang saham.
§ Tambahan
Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya perseroan akan dikenai pajak berganda, pajak ini
mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak penghasilan
pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut. Dan pajak
atas laba yang diperoleh perseroan.
§ Diatur
oleh peraturan pemerintah, maksudnya adalah negara melakukan pengawasan
terhadap hal-hal yang dilakukan oleh perseroan untuk melindungi pihak-pihak
yang memberikan pinjaman atau melakukan investasi dalam perseroan. Peraturan
pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Perseroan Terbatas
tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan wajib menyerahkan perhitungan
tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa, apabila (1) bidang
usaha perseroan tersebut berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, (2)
perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang, atau (3) perseroan merupakan
perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut akan
disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui direksi untuk
disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka perhitungan tahunan
tersebut akan diumumkan dalam dua surat
kabar harian.
Perseroan mengeluarkan
berbagai macam jenis saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam
investor. Saham perseroan dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common
Stock), (2) Saham preferen (Preferred
Stock).
(1) Saham
biasa (Common
Stock) merupakan bagian dari modal saham, dan dianggap sebagai modal
permanen dalam perseroan, karena modal ini tidak dapat diambil oleh pemegang
saham dan setiap lembar saham biasa ini memiliki hak-hak yang setara.
(2) Saham
preferen (Preferred
Stock) adalah saham yang memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para
investor, antara lain hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian
kekayaan dan sebagainya. Saham preferen biasanya diberikan kepada para pendiri
perseroan atau diberikan kepada orang-orang tertentu yang berjasa kepada perusahaan.
Saham preferen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi
/ nonpartisipasi dan saham preferen kumulatif / nonkumulatif.
Partisipasi
dan nonpartisipasi
Saham
Preferen
Kumulatif
dan Nonkumulatif
Modal Saham
Saham
Biasa
§ Saham preferen partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam pembagian keuntungan, apabila keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu. Saham preferen nonpartisipasi hanya memperoleh dividen yang jumlahnya tetap saja. Partisipasi ini bisa partisipasi sebagian atau partisipasi penuh.
§ Saham
preferen kumulatif adalah saham-saham yang jika pada suatu
tahun perusahaan tidak membagikan laba (dividen), maka dividen-dividen dari
tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat digabungkan dengan dividen tahun
berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen non kumulatif kebalikan dari
saham preferen kumulatif yaitu apabila perusahaan tidak pada suatu tahun tidak
membagikan laba, maka dividen untuk tahun tersebut tidak dapat digabungkan
dengan dividen tahun berikutnya.
Pembagian Dividen
Dewan
Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian dividen saham itu pada
suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan mengumumkan dan mendistribusikan
dividen saham kepada para pemegang saham berdasarkan laba perusahaan dan jenis
saham yang dimiliki oleh para pemegang saham, dimana para pemegang saham
preferen memiliki hak prioritas terhadap dividen dan memiliki kesempatan lebih
besar untuk menerima dividen secara teratur dibandingkan dengan para pemegang
saham biasa.
2. TRANSAKSI MODAL
Penyajian modal saham dalam neraca harus
dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham statutairnya dan berapa jumlah yang
telah ditempatkan.
Akun
modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1)
Jumlah nominal saham;
2)
Jumlah kelebihan setoran diatas nominalnya
(agio saham); dan
3)
Jumlah laba yang belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Bila
perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka harus ditentukan jumlah
(nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini dianggap sebagai nilai
nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham, maka akun kas atau
aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar nominalnya (pari),
dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang disebut akun agio saham.
Akun
modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal saham
dan agio saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap jenis saham. Klasifikasi modal sendiri pada perseroan dapat
dibedakan sebagai berikut:
Modal
Saham Modal
Saham Preferen (nominal)
Preferen Agio
Saham Preferen
Modal Modal
Saham Modal
Saham Biasa (nominal)
Sendiri Biasa
Laba
yang Ditahan Agio
Saham Biasa
Bila saham perseroan pada saat emisi
ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai setoran
tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar aktiva
tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham. Bila
harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat
dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi.
Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
Dalam neraca
selain disajikan jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai
buku perlembar saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi
modal sendiri ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk
setiap jenisnya. Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh
terhadap harga pasar saham dibursa.
Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya organisasi ini pada
umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva permanen. Bila dirasa biaya
organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya organisasi diamortisasi dan
dibebankan secara sistematis sebagai biaya.
REFERENSI :
Horngren, Charles.T. and Walter T. Harrison.Jr
(1997), Akuntansi di Indonesia. Buku
Satu, Salemba Empat, Jakarta.
Sunyanto.
Drs (1999). Siklus Akuntansi Perusahaan
Jasa, Essa Group, Jakarta.
Nursasmito, Irfan. Drs. (1983). Siklus Akuntansi Penuntun Pembuatan Laporan
Keuangan, Edisi Pertama, Badan Penerbit & Penyalur Akademi Marketing
dan Akuntansi, Yogyakarta.
Niswonger. C. Rollin, Warren.Carls.S, Reeve.James M
and Fess. Philip.E. (1999). Accountong, Nineteenth Edition, Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar