Rabu, April 27, 2016

Inisiasi 8 Komunikasi Bisnis



Inisiasi 8
Teknik Lobi Dan Negosiasi

Dalam masyarakat yang semakin terdiferensiasi ke dalam berbagai kelompok seperti kelompok profesi atau kelompok yang sehaluan secara ideologis, dengan sendirinya melahirkan beragam kepentingan. Kepentingan-kepentingan tersebut selanjutnya diperjuangkan melalui kelompok atau organisasi.
Dalam dunia bisnis, ada berbagai publik organisasi bisnis seperti karyawan, manajemen, pemilik saham, kostumer dan pemerintah (regulator). Masing-masing memiliki kepentingan, yang harus diperjuangkan agar kepentingan tadi dapat terwujudkan dalam kenyataan. Salah satu usaha yang biasanya dilakukan guna mewujudkan kepentingannya tersebut adalah lobi. Misalnya, pengusaha melobi pemerintah sebagai regulator agar regulasi yang baru tidak merugikannya.
Begitu pentingnya peran lobi dalam bisnis, melahirkan profesi baru yang bernama pelobi (lobbyist). Di Amerika Serikat tahun 1990 tercatat 33.000 pelobi yang tercatat (registered lobbyist) di Senat Amerika Serikat.
Secara gramatikal, istilah ini arti sebenarnya menunjukkan pada salah satu bagian dari satu gedung, yaitu koridor, ruang tunggu atau ruang masuk pada satu gedung.  Istilah ini berasal dari Bahasa Latin lobia, laubia atau lobium yang artinya beranda, galeri atau tempat yang memiliki atap yang menempel pada satu bangunan.
Ada definisi yang menyatakan bahwa lobi adalah “upaya orang-orang yang bukan anggota legislatif mempengaruhi proses legislasi”, dan ada pula yang mendefinisikannya sebagai “praktik advokasi yang bersifat pribadi dengan tujuan mempengaruhi lembaga-lembaga yang memerintah dengan mengajukan satu titik pandang yang kondusif bagi tujuan-tujuan organisai atau individu yang melakukan advokasi itu.”
Dalam kerangka komunikasi bisnis, kegiatan lobi yakni mempengaruhi kebijakan atau keputusan.
Windschuttle dan Windschuttle (1988) mendefinisikan lobi sebagai upaya agar segalanya berjalan bukan berdasar perintah atau paksaan melainkan dengan cara bujukan (persuasi). Karena itu, para pelobi tidak memaksakan secara langsung kekuasaan yang dimilikinya terhadap orang yang menjadi sasaran lobinya.

Ada beberapa jenis lobi sebagai berikut:
  1. Lobi Tradisional, lobi ini biasanya memanfaatkan orang-orang terkenal, figur publik, atau mantan pejabat untuk mendekati kelompok-kelompok kepentingan agar tujuan organisasi/lembaga bisnis dapat tercapai. Pemanfaatan para mantan pejabat itu cukup menonjol di Indonesia, untuk didudukkan sebagai Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris sebuah perusahaan. Maksudnya tentu saja, agar mereka itu bisa melakukan lobi-lobi ke pemerintah melalui jalur yang sudah dikenalnya atau diketahuinya dengan baik.
  2. Lobi Akar Rumput (grass-root lobbying) bertujuan mempengaruhi para pengambil keputusan secara tidak langsung. Para pelobi justru mempengaruhi masyarakat dan nantinya masyarakat menyatakan pendapatnya sehingga keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan keinginan para pelobi itu yang seolah-olah merupakan aspirasi masyarakat. Artinya, para pelobi mengembangkan dukungan dari masyarakat atau melakukan rekayasa sosial untuk menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap satu rencana kebijakan yang diputuskan para pengambil kebijakan.
  3. Lobi Political Action Committe adalah komite yang dibentuk perusahaan-perusahaan besar dengan maksud menempatkan calonnya di lembaga legislatif atau di eksekutif sehingga keputusan yang diambilnya tidak merugikan perusahaan yang tergabung dalam komiter tersebut.  Bahkan kepentingan perusahaan- perusahaan tersebut kemudian diidentikkan dengan kepentingan pemerintah. Di berbagai negara, lobi seperti ini selalu menjadi kontroversi di masyarakat.
       Sedangkan fungsi lobi adalah:
  1. Mempengaruhi pengambil keputusan agar keputusannya tidak merugikan para pelobi dari organisasi/lembaga bisnis.
  2. Untuk menafsirkan opini pejabat pemerintah yang kemudian diterjemahkan dalam kebijakan perusahaan
  3. Memperkirakan apa yang akan terjadi secara hukum dan menyampaikan rekomendasi pada perusahaan agar dapat menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan memanfaatkan peraturan baru tersebut,
  4. Menyampaikan informasi tentang bagaimana pandangan perusahaan, organisasi atau kelompok masyarakat tertentu tentang satu peraturan,
  5. Meyakinkan para pembuat keputusan bahwa pelaksanaan peraturan akan membutuhkan waktu sebelum menjadi kebiasaan.

Contoh praktik lobi yang berlangsung di Australia, Windschuttlle dan Windschuttlle (1988), ada 4 (empat) pilihan bentuk badan hukum yang biasanya dipergunakan dalam membentuk kelompok lobi, yakni:
  1. Perhimpunan, yang merupakan sebuah lembaga non-profit yang keanggotaannya  memang terbatas. Selain itu, tentu juga  ruang-geraknya dibatasi untuk tidak mendapatkan dana dari hasil perdagangan. Perolehan dana hanya diijinkan melalui sumbangan dan bantuan. Asosiasi seperti ini biasanya dibentuk oleh kelompok-kelompok komunitas.
  2. Perusahaan perorangan, yakni lembaga yang banyak kemiripannya dengan perusahaan-perusahaan kecil. Banyak organisasi komunitas menggunakan struktur ini karena bentuk lembaga ini mampu mengatasi keterbatasan dalam memutarkan roda organisasi. Karena itu, lembaga ini hanya membutuhkan 2-5 pemilik perusahaan dan memiliki sedikitnya dua orang direktur. Selain itu, organisasi perusahaan seperti dapat go public di bursa efek. Karena organisasi ini dibentuk untuk keuntungan pribadi maka perusahaan tersebut sangat terbatas dalam memperoleh bantuan dana dari pemerintah, mengingat program-program pemerintah hanya memberi subsidi dan bantuan bagi organisasi-organisasi non-profit.
  3. Yayasan, yakni lembaga non-profit yang struktur organiasasinya memiliki sejumlah keuntungan yakni anggotanya tidak diminta menginvestasikan uang atau saham, pertanggungjawaban anggota disesuaikan dengan jaminan yang mereka berikan, dan pergantian kepemimpinan dilakukan secara bergilir. Sebagai lembaga non-profit, organisasi ini dibenarkan untuk mendapatkan bantuan dan subsidi dari pemerintah. Dibandingkan dengan organisasi non-profit lainnya, organisasi ini memiliki kebebasan yang besar dalam melakukan perniagaan dan mengelola keuangannya sendiri. AD/ART organisasi seperti ini menyatakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatannya tidak dibagikan kepada para anggotanya melainkan didistribusikan kepada masyarakat atau organisasi lain yang serupa.
  4. Koperasi, setiap negara memiliki peraturan yang menetapkan pembentukan koperasi namun kebanyakan untuk pembentukannya dialihkan pada kelompok-kelompok komunitas. Karena peraturan ini dapat dipindahkan, maka struktur legal seperti ini merupakan daya tarik bagi kelompok-kelompok komunitas. Organisasi ini memiliki struktur internal yang fleksibel sehingga anggota-anggotanya dapat menyusun aturan-aturannya sendiri mengenai operasi organisasi dan orang yang akan ditunjuk untuk mengambil keputusan. Para anggota organisasi ini biasanya membeli saham namun jumlah kepemilikannya dibatasi. Aturan koperasi dapat dibuat secara tertulis, karena itu pemilihan ketua organisasi dipilih oleh anggotanya secara demokratis dan tidak berhubungan struktur kepemilikan.

Menurut Rhenald  Kesali (1994) dengan mengutip Fraser P. Seitel, tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengumpulan data dan fakta
  2. Interpretasi terhadap langkah-langkah pemerintah
  3. Interpretasi terhadap langkah-langkah perusahaan
  4. Membangun posisi.
  5. Melemparkan berita nasional.
  6. Mendukung kegiatan pemasaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar